Hukum dapat digolongkan berdasarkan bentuknya menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar negara, dan sebagian kecil hukum adat. Dalam hukum undang-undang, terdapat perbedaan antara hukum yang dikodifikasi (yang diatur dalam undang-undang secara terperinci) dan hukum yang tidak dikodifikasi.
Di sisi lain, hukum tidak tertulis meliputi hukum kebiasaan, sebagian besar hukum adat, hukum ilmu, dan hukum revolusi. Hukum tidak tertulis ini tidak terdokumentasikan dalam bentuk undang-undang atau peraturan tertulis lainnya, namun hidup dalam masyarakat dan diakui sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat.
Seperti yang kita tahu bahwa sistem hukum Indonesia menggunakan teori piramida hukum (Stufentheorie) yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Piramida hukum ini terdiri dari lapisan-lapisan yang semakin ke atas semakin kecil. Di dasar piramida terdapat hukum-hukum yang paling dasar dan umum seperti UUD 1945. Di atasnya terdapat hukum yang lebih khusus seperti undang-undang yang dibuat oleh DPR, peraturan pemerintah yang dibuat oleh Presiden, peraturan daerah yang dibuat oleh gubernur, dan seterusnya hingga ke tingkat teratas yaitu keputusan-keputusan hakim di Mahkamah Agung.
Dalam kaitannya dengan hirarki perundang-undangan, norma dasar atau fundamental norma menjadi rujukan atau sumber dari norma hukum. Norma dasar ini merupakan norma konsensus Pancasila yang tidak tertulis dan dijadikan acuan atau dasar bagi norma-norma hukum tertulis yang ada dalam hierarki perundang-undangan Stufentheorie.
Dengan demikian, dalam konteks hierarki perundang-undangan di Indonesia, terdapat korelasi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis, yang berada dalam hirarki perundang-undangan Stufentheorie, harus merujuk pada hukum tidak tertulis yang merupakan norma dasar atau fundamental norma, misalnya seperti nilai-nilai dalam Pancasila.
Poinnya adalah hierarki perundang-undangan yang merupakan hukum tertulis harus merujuk pada norma tidak tertulis (hukum konsensus, seperti Pancasila) sebagai norma dasar. Sedangkan normal hukum merupakan seperangkat aturan yang termasuk ke dalam hierarti perundang-undangan Studentheorie harus menyesuaikan dengan substansi dari norma dasar yang tidak tertulis (Pancasila, kebiasaan masyarakat, dan lainnya).
Referensi:
Nandang Alamsah Deliarnoor. (2020). ISIP4130 – Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (Edisi 3). Universitas Terbuka.
Peczenik, A. (1983). On law and truth: Stufenbau theory revisited. Law and Philosophy, 2(2), 267-285.