1. Berdasarkan pemahaman saya saat ini, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara hukum objektif dan subjektif:
1) Ruang lingkupnya
Hukum objektif yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum secara umum, termasuk antara orang yang tidak saling kenal pun bisa terkena dampaknya. Misalnya, di jalan raya semua pengguna jalan harus patuh pada rambu-rambu lalu lintas, karena ini adalah hukum objektif yang berlaku untuk semua orang yang menggunakan jalan. Di sisi lain, hukum subjektif hanya berlaku terhadap orang/individu tertentu atau lebih yang telah mengadakan hubungan hukum. Misalnya, ketika Saya membeli kendaraan bermotor, saya dan penjual/daeler motor akan mengadakan hubungan hukum agar saya dapat diberikan hak dan kewajiban tertentu terkait dengan kendaraan bermotor yang saya beli. Hukum subjektif dalam kasus ini akan berlaku hanya untuk saya dan penjual motor tersebut dan tidak berlaku bagi orang lain.
2) Karakteristik atau ciri-cirinya
Hukum objektif bersifat umum dan abstrak. Misalnya, hukum pidana tentang pencurian akan berlaku untuk semua orang yang melakukan tindakan pencurian, tidak peduli siapa pelakunya. Sementara itu, hukum subjektif bersifat konkret dan spesifik. Misalnya, hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak jual beli properti hanya berlaku untuk penjual dan pembeli yang telah menandatangani kontrak tersebut.
3) Pengaruh
Hukum objektif memiliki pengaruh yang lebih luas karena berlaku untuk semua orang, sehingga bisa menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial. Contohnya, peraturan tentang hak cipta akan memberikan perlindungan hukum untuk semua karya seni atau intelektual yang diciptakan. Di sisi lain, hukum subjektif memiliki pengaruh yang lebih terbatas karena hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang sebelumnya telah mengadakan hubungan hukum. Misalnya, hak dan kewajiban dalam kontrak jual beli rumah, pengaruhnya hanya berlaku bagi penjual dan pembeli yang telah menandatangani kontrak tersebut, sedangkan yang lainnya tidak berpengaruh.
2. Hak dan kewajiban dalam hukum memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan.
Sebagai subjek hukum, seseorang yang memperoleh hak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, begitu pula sebaliknya. Hak adalah suatu keuntungan atau kebebasan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam rangka menjalankan haknya atau memenuhi kewajibannya kepada pihak lain.
Contoh kasus dalam konteks hukum bisnis adalah kontrak jual beli. Dalam kontrak jual beli, penjual memiliki hak untuk menerima pembayaran dari pembeli, sedangkan pembeli memiliki hak untuk menerima barang yang dibeli. Namun, di sisi lain, penjual juga memiliki kewajiban untuk memberikan barang yang telah dibeli oleh pembeli, sedangkan pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati dalam kontrak.
Dalam kasus ini, hak dan kewajiban saling berkaitan. Jika penjual tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan barang yang telah dibeli, maka pembeli berhak untuk menolak atau membatalkan pembayaran. Sebaliknya, jika pembeli tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar harga yang telah disepakati, maka penjual berhak untuk menahan atau menarik kembali barang yang telah dijual.
Kita sebagai mahasiswa jurusan administrasi bisnis, perlu untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing secara jelas dan tegas saat menjalankan bisnis. Hal ini dapat membantu menghindari konflik atau sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dijelaskan dengan jelas dalam perjanjian bisnis dan semua pihak memahaminya sebelum melakukan transaksi.
Referensi Sumber:
- BMP ISIP4130/MODUL 5 Hukum Objektif dan Hukum Subjektif
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Soekanto, S. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.